Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta agar
wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera menyampaikan. DJP
akan terus melakukan imbauan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun
badan.
"Walaupun sudah
lewat batas waktu, wajib pajak tetap diminta dan dapat menyampaikan SPT
tahunannya. Kami akan mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT tahunan,"
ujarnya, seperti dikutip pada Minggu (3/5/2020).
Seperti diketahui,
berdasarkan data di laman resmi DJP per 1 Mei 2020 pagi, sebanyak 10,97 juta
wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan
periode yang sama tahun lalu sebesar 12,11 juta wajib pajak. Meskipun jumlah
SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan
tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.
Dari jumlah SPT
tahunan yang sudah masuk, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT memanfaatkan
layanan online. Sementara sisanya, masih menggunakan layanan manual. Pelaporan
secara elektronik atau online mengambil porsi 96,60% atau sebanyak
10,60 juta. Jika dirinci, sebanyak 23.411 wajib pajak melaporkan SPT melalui
e-filing Application Service Provider (ASP), kemudian 756.160 wajib pajak
menggunakan e-form, serta 158.677 wajib pajak menggunakan e-SPT.
Sementara itu,
pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30%
dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT
tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi
3,40% pada tahun ini.
Kebanyakan wajib pajak yang telah melaporkan SPT merupakan WP 1770 S atau
orang pribadi karyawan yaitu 5,6 juta. Angka itu turun 9,01% dari tahun lalu yang 6,1 juta wajib pajak. Pada
urutan kedua, yaitu 1770 SS atau wajib pajak karyawan dengan penghasilan/tahun
di bawah Rp 60 juta sebesar 3,5 juta. Angka itu turun turun 6,57% dibandingkan tahun lalu yang sebesar 3,9 juta. Sedangkan
orang pribadi non karyawan atau 1770 yang melapor SPT sebanyak 1 juta wajib
pajak. Angka itu turun 19,41% dari
tahun lalu yang 1,2 juta WP.
Dilihat dari jenis
formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan, termasuk untuk wajib pajak
badan. SPT 1771 IDR sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak
1.516 (turun 3,93%).
Menurut Yoga, DJP akan tetap
melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Di tengah kebijakan
bekerja dari rumah (work from home/WFH) pelayanan tetap diberikan
melalui saluran-saluran elektronik yang tersedia.
DJP, sambung
Yoga, sudah memperbanyak materi-materi
edukasi seperti panduan atau video tutorial pengisian SPT Tahunan yang bisa
diakses di website, atau media sosial. Optimalisasi pelayanan melalui
saluran elektronik akan terus dijalankan. Apalagi, turunnya pelaporan SPT
tahunan diyakini karena masih banyak wajib pajak yang belum mampu melaporkan
SPT tahunannya secara mandiri.
“DJP tetap melayani
konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak, melalui saluran-saluran elektronik
yang telah tersedia seperti telepon, chat, email, dan
kelas pajak online selama periode WFH ini," imbuh Yoga.
Sebagai informasi, ada
sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat
melaporkan SPT tahunan. Sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib
pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
*) dari berbagai sumber