Senin, Mei 4

Pelaporan SPT Tahunan turun, bagaimana selanjutnya?


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera menyampaikan. DJP akan terus melakukan imbauan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

"Walaupun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap diminta dan dapat menyampaikan SPT tahunannya. Kami akan mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT tahunan," ujarnya, seperti dikutip pada Minggu (3/5/2020).

Seperti diketahui, berdasarkan data di laman resmi DJP per 1 Mei 2020 pagi, sebanyak 10,97 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 12,11 juta wajib pajak. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT memanfaatkan layanan online. Sementara sisanya, masih menggunakan layanan manual. Pelaporan secara elektronik atau online mengambil porsi 96,60% atau sebanyak 10,60 juta. Jika dirinci, sebanyak 23.411 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP), kemudian 756.160 wajib pajak menggunakan e-form, serta 158.677 wajib pajak menggunakan e-SPT.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.
Kebanyakan wajib pajak yang telah melaporkan SPT merupakan WP 1770 S atau orang pribadi karyawan yaitu 5,6 juta. Angka itu turun 9,01% dari tahun lalu yang 6,1 juta wajib pajak. Pada urutan kedua, yaitu 1770 SS atau wajib pajak karyawan dengan penghasilan/tahun di bawah Rp 60 juta sebesar 3,5 juta. Angka itu turun turun 6,57% dibandingkan tahun lalu yang sebesar 3,9 juta. Sedangkan orang pribadi non karyawan atau 1770 yang melapor SPT sebanyak 1 juta wajib pajak. Angka itu turun 19,41% dari tahun lalu yang 1,2 juta WP.
Dilihat dari jenis formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan, termasuk untuk wajib pajak badan. SPT 1771 IDR sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%).

Menurut Yoga, DJP akan tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Di tengah kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pelayanan tetap diberikan melalui saluran-saluran elektronik yang tersedia.
DJP, sambung Yoga, sudah memperbanyak materi-materi edukasi seperti panduan atau video tutorial pengisian SPT Tahunan yang bisa diakses di website, atau media sosial. Optimalisasi pelayanan melalui saluran elektronik akan terus dijalankan. Apalagi, turunnya pelaporan SPT tahunan diyakini karena masih banyak wajib pajak yang belum mampu melaporkan SPT tahunannya secara mandiri.
“DJP tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak, melalui saluran-saluran elektronik yang telah tersedia seperti telepon, chatemail, dan kelas pajak online selama periode WFH ini," imbuh Yoga.

Sebagai informasi, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan. Sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.


*) dari berbagai sumber