Tampilkan postingan dengan label Tutur Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tutur Pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, Maret 23

Peran Pajak untuk Vaksin dan Pemulihan Ekonomi Nasional

 Pandemi Covid-19 mempengaruhi kondisi ekonomi nasional Indonesia terutama terkait dengan penurunan penerimaan pajak, sementara di sisi lain pemanfaatan insentif pajak terus meningkat. Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan beberapa kebijakan perpajakan agar pelaku usaha tetap dapat survive dan bangkit dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Untuk memberikan dukungan pemulihan ekonomi khususnya bagi dunia usaha saat ini, telah terbit PMK nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Melalui ketentuan ini, pemerintah memberikan fasilitas untuk usaha yang terdampak Covid-19 berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final terkait penghasilan UMKM ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian pendahuluan dalam rangka restitusi bagi pengusaha berisiko rendah dengan nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas yang berlaku hingga bulan Juni tahun 2021 ini diharapkan mampu untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 serta memulihkan perekonomian.

Pemerintah juga memberikan dukungan fiskal untuk upaya penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Beberapa jenis barang dan jasa seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, dan peralatan pendukung lainnya serta jasa konstruksi, konsultasi, teknik, dan manajemen mendapatkan fasilitas pembebasan pajak baik PPh maupun PPN. Dukungan tersebut juga tertuang melalui PMK nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas bebas bea masuk dan/atau cukai, PPN/PPnBM tidak dipungut, dan pembebasan PPh Pasal 22.

Hal-hal yang telah disebutkan di atas dapat dikatakan sebagai belanja perpajakan, yakni penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya suatu ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan perpajakan pada umumnya atau benchmark tax system yang ditujukan kepada sebagian subjek dan objek pajak dengan syarat tertentu untuk mendukung perekonomian.

Tujuan dari pemberian belanja perpajakan ini adalah  menjaga produktivitas dan daya saing dunia bisnis, meningkatkan iklim investasi sebagai upaya menarik minat investor baru baik dalam maupun luar negeri untuk melakukan penanaman modal di Indonesia, mengembangkan UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tercermin antara lain dalam bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Stimulus pajak dari pemerintah tersebut kemudian akan membuat daya beli masyarakat makin meningkat. Dengan demikian, sektor produksi akan terus bergerak menghasilkan barang kebutuhan masyarakat, sehingga sedikit demi sedikit ekonomi dan bisnis akan terpulihkan 😀

Senin, Mei 4

Pelaporan SPT Tahunan turun, bagaimana selanjutnya?


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera menyampaikan. DJP akan terus melakukan imbauan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

"Walaupun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap diminta dan dapat menyampaikan SPT tahunannya. Kami akan mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT tahunan," ujarnya, seperti dikutip pada Minggu (3/5/2020).

Seperti diketahui, berdasarkan data di laman resmi DJP per 1 Mei 2020 pagi, sebanyak 10,97 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 12,11 juta wajib pajak. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT memanfaatkan layanan online. Sementara sisanya, masih menggunakan layanan manual. Pelaporan secara elektronik atau online mengambil porsi 96,60% atau sebanyak 10,60 juta. Jika dirinci, sebanyak 23.411 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP), kemudian 756.160 wajib pajak menggunakan e-form, serta 158.677 wajib pajak menggunakan e-SPT.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.
Kebanyakan wajib pajak yang telah melaporkan SPT merupakan WP 1770 S atau orang pribadi karyawan yaitu 5,6 juta. Angka itu turun 9,01% dari tahun lalu yang 6,1 juta wajib pajak. Pada urutan kedua, yaitu 1770 SS atau wajib pajak karyawan dengan penghasilan/tahun di bawah Rp 60 juta sebesar 3,5 juta. Angka itu turun turun 6,57% dibandingkan tahun lalu yang sebesar 3,9 juta. Sedangkan orang pribadi non karyawan atau 1770 yang melapor SPT sebanyak 1 juta wajib pajak. Angka itu turun 19,41% dari tahun lalu yang 1,2 juta WP.
Dilihat dari jenis formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan, termasuk untuk wajib pajak badan. SPT 1771 IDR sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%).

Menurut Yoga, DJP akan tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Di tengah kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pelayanan tetap diberikan melalui saluran-saluran elektronik yang tersedia.
DJP, sambung Yoga, sudah memperbanyak materi-materi edukasi seperti panduan atau video tutorial pengisian SPT Tahunan yang bisa diakses di website, atau media sosial. Optimalisasi pelayanan melalui saluran elektronik akan terus dijalankan. Apalagi, turunnya pelaporan SPT tahunan diyakini karena masih banyak wajib pajak yang belum mampu melaporkan SPT tahunannya secara mandiri.
“DJP tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak, melalui saluran-saluran elektronik yang telah tersedia seperti telepon, chat, email, dan kelas pajak online selama periode WFH ini," imbuh Yoga.

Sebagai informasi, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan. Sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.


*) dari berbagai sumber