Pandemi Covid-19 mempengaruhi kondisi ekonomi nasional Indonesia terutama terkait dengan penurunan penerimaan pajak, sementara di sisi lain pemanfaatan insentif pajak terus meningkat. Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan beberapa kebijakan perpajakan agar pelaku usaha tetap dapat survive dan bangkit dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Untuk
memberikan dukungan pemulihan ekonomi khususnya bagi dunia usaha saat ini,
telah terbit PMK nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Covid-19. Melalui ketentuan ini, pemerintah memberikan
fasilitas untuk usaha yang terdampak Covid-19 berupa PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah, PPh final terkait penghasilan UMKM ditanggung pemerintah, PPh Pasal
22 impor dibebaskan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian
pendahuluan dalam rangka restitusi bagi pengusaha berisiko rendah dengan nilai
restitusi paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas yang
berlaku hingga bulan Juni tahun 2021 ini diharapkan mampu untuk mengurangi
dampak pandemi Covid-19 serta memulihkan perekonomian.
Pemerintah
juga memberikan dukungan fiskal untuk upaya penanganan dan pencegahan
penyebaran pandemi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28/PMK.03/2020
tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan
dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Beberapa jenis barang dan jasa seperti
obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, dan
peralatan pendukung lainnya serta jasa konstruksi, konsultasi, teknik, dan
manajemen mendapatkan fasilitas pembebasan pajak baik PPh maupun PPN.
Dukungan tersebut juga tertuang melalui PMK nomor 34/PMK.04/2020 tentang
Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor
Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Impor barang untuk
keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas bebas bea masuk
dan/atau cukai, PPN/PPnBM tidak dipungut, dan pembebasan PPh Pasal 22.
Hal-hal
yang telah disebutkan di atas dapat dikatakan sebagai belanja perpajakan, yakni
penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat
adanya suatu ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan perpajakan pada
umumnya atau benchmark tax system yang ditujukan
kepada sebagian subjek dan objek pajak dengan syarat tertentu untuk mendukung
perekonomian.
Tujuan
dari pemberian belanja perpajakan ini adalah menjaga produktivitas dan
daya saing dunia bisnis, meningkatkan iklim investasi sebagai upaya menarik
minat investor baru baik dalam maupun luar negeri untuk melakukan penanaman
modal di Indonesia, mengembangkan UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang tercermin antara lain dalam bentuk pengecualian barang dan jasa
kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa
pendidikan dan kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Stimulus pajak dari pemerintah tersebut kemudian akan membuat daya beli masyarakat makin meningkat. Dengan demikian, sektor produksi akan terus bergerak menghasilkan barang kebutuhan masyarakat, sehingga sedikit demi sedikit ekonomi dan bisnis akan terpulihkan 😀