Selasa, Maret 23

Peran Pajak untuk Vaksin dan Pemulihan Ekonomi Nasional

 Pandemi Covid-19 mempengaruhi kondisi ekonomi nasional Indonesia terutama terkait dengan penurunan penerimaan pajak, sementara di sisi lain pemanfaatan insentif pajak terus meningkat. Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan beberapa kebijakan perpajakan agar pelaku usaha tetap dapat survive dan bangkit dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Untuk memberikan dukungan pemulihan ekonomi khususnya bagi dunia usaha saat ini, telah terbit PMK nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Melalui ketentuan ini, pemerintah memberikan fasilitas untuk usaha yang terdampak Covid-19 berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final terkait penghasilan UMKM ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian pendahuluan dalam rangka restitusi bagi pengusaha berisiko rendah dengan nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas yang berlaku hingga bulan Juni tahun 2021 ini diharapkan mampu untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 serta memulihkan perekonomian.

Pemerintah juga memberikan dukungan fiskal untuk upaya penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Beberapa jenis barang dan jasa seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, dan peralatan pendukung lainnya serta jasa konstruksi, konsultasi, teknik, dan manajemen mendapatkan fasilitas pembebasan pajak baik PPh maupun PPN. Dukungan tersebut juga tertuang melalui PMK nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas bebas bea masuk dan/atau cukai, PPN/PPnBM tidak dipungut, dan pembebasan PPh Pasal 22.

Hal-hal yang telah disebutkan di atas dapat dikatakan sebagai belanja perpajakan, yakni penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya suatu ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan perpajakan pada umumnya atau benchmark tax system yang ditujukan kepada sebagian subjek dan objek pajak dengan syarat tertentu untuk mendukung perekonomian.

Tujuan dari pemberian belanja perpajakan ini adalah  menjaga produktivitas dan daya saing dunia bisnis, meningkatkan iklim investasi sebagai upaya menarik minat investor baru baik dalam maupun luar negeri untuk melakukan penanaman modal di Indonesia, mengembangkan UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tercermin antara lain dalam bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Stimulus pajak dari pemerintah tersebut kemudian akan membuat daya beli masyarakat makin meningkat. Dengan demikian, sektor produksi akan terus bergerak menghasilkan barang kebutuhan masyarakat, sehingga sedikit demi sedikit ekonomi dan bisnis akan terpulihkan 😀

18 komentar:

Pida Alandrian mengatakan...

Karena pajak menjadi pemasukan negara yaa, jadi apa2 kalau lagi butuh dana pasti comotnya dari sini yaa :)

Shafira Adlina mengatakan...

Semoga pemerintah khususnya pemungutan pajak tidak tajam ke bawah ya. Untuk para kaum elite2 juga semakin displin bayar pajaknya, daripada merasin rakyat yakan. Semoga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia :)

Retno Mandriyarini mengatakan...

Semoga pajak dan komponen lainnya bisa saling mendukung sehingga perekenomian pulih kembali..

Han mengatakan...

Aamiin. Mudah-mudahan makin rajin bayar pajak juga kaum elite ituu. Hehe. Yg terpenting fasilitas publik juga bisa dimanfaatkan dengan baik

Nurrahmah Widyawati mengatakan...

Bismillah semoga semua planning baik dari pemerintah termasuk kebijakan pajak ini bisa berjalan dengan lancar demi pemulihan negara

Putri Kurniawati mengatakan...

Kok pas banget aku baca ini ya haha tadi pagi abis ngelaporin pajak PakSu tapi bermasalah kak bingung aku apa yg kurang diisi

Akarui Cha mengatakan...

Iya ya. Pajak ini jadi salah satu corong pemasukan negara dari masyarakatnya. Dan kalau wajib pajak lalai, yaaa ... banyak kegiatan pemerintah yang terdampak.

Eka FL mengatakan...

jadi inget aku belum bayar pajak usaha aku, wehehehe. padahal udah ditagih, ya ampun

Ghina Rahmatika mengatakan...

beberapa pemasukan negara dari pajak ini bnyk dipotong yaa karena pandemi ini, semoga yang berpenghsilan banyak tetap bisa memberi sumbangsih banyak, karena jelas pemerintah juga membutuhkan juga, apalagi untuk kesehatan. ah, jadi inget bayar pajak

Marita Ningtyas mengatakan...

Pajak ini memang seharusnya dari rakyat kembali ke rakyat ya. Kita yang bayar, kita pula yang menuai hasilnya, sayangnya banyak yang suka 'nakal'. Semoga ke depannya, para pemegang amanah bisa mengelola pajak dengan benar, sehingga rakyat tidak merasa tercekik dengan pajak.

Nyi Penengah mengatakan...

Pajak memang kadang jadi momok ya mbak. Tapi kita yang bayar kan ya, ya harusnya memang sudah kembali ke rakyat. Dan pajak yang kita bayarkan ini katanya separuh masuk pusat, separuh masuk ke provinsi dan kabupaten kita tingga. Semoga mereka amanah ya dengan pembayaran yyang terus kita lakukan ini

Hamimeha mengatakan...

Banyak upaya yanh dilakukan pemerintah ya pas pandemi ini. Tapi kok sedih kalau ada berita Indonesia hutang sekian hiks....

Nah ini pajak harusnya bisa jadi salah satu pemasukan kan ya. Bagi orang berduit yang rajin bayar.
"...
beberapa kebijakan perpajakan agar pelaku usaha tetap dapat survive dan bangkit dalam menjalankan aktivitas bisnisnya."

Termasuk usaha saudaraku.

Pipit ZL ceritaoryza.com mengatakan...

Setuju! Pajak memang harus digunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk vaksin.

Arai Amelya mengatakan...

Bangga akutu meskipun freelance, tetep bayar pajak mkkwkw. Emang ini tulang punggung negara banget ya

iffiarahman.com mengatakan...

Semoga vaksin bisa segera tersebar di seluruh indonesia

Andayani Rhani mengatakan...

Wah ternyata banyak sekali ya usaha pemerintah yang dilakukan untuk meringankan pajak. semoga masyarakat dan ekonomi tetap bisa survive hingga pandemi corona ini berakhir aamiin

Sabrina mengatakan...

kita bayar pajak itu memang banyak banget ya manfaatnya untuk kita dan negara umumnya, mari kita mulai disiplin bayar pajak, agar hasilnya bermanfaat buat banyak orang juga, dan semoga vaksin bisa merata dengan cepat pembagiannya

Celoteh Dini Hari mengatakan...

kmren abis ikt webinar dri DJP juga, temanya pajak untuk vaksin, setuju sih moga wajib pajak pada patuh sama pajak, uang pajaknya juga nntinya mau buat vaksin org se indonesia